Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Pengamat Ingatkan Paslon Hati-hati Deklarasi Kemenangan

Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU Makassar untuk menggelar Hitung Cepat Pilwali Makassar 2020

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM
Firdaus Muhammad (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel) 

Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar, yakni melakukan hitung cepat. Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
“Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan,” tegas Endang.

“Hanya yang terdaftar yang bisa di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya menambahkan.

Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar 2020. Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) dan nomor urut 4 Irman ‘None’ Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun).

Berkaca pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hitung cepata atau quick count dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 wita atau dua jam setelah selesai pencoblosan (pukul 13.00 wita). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved