Pilwali Makassar 2020
Pengamat Ingatkan Paslon Hati-hati Deklarasi Kemenangan
Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU Makassar untuk menggelar Hitung Cepat Pilwali Makassar 2020
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar, yakni melakukan hitung cepat. Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
“Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan,” tegas Endang.
“Hanya yang terdaftar yang bisa di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya menambahkan.
Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar 2020. Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) dan nomor urut 4 Irman ‘None’ Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun).
Berkaca pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hitung cepata atau quick count dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 wita atau dua jam setelah selesai pencoblosan (pukul 13.00 wita).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/firdaus-muhammad-dekan-fakultas-dakwah-dan-komunikasi-uin-alauddin.jpg)