Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Pengamat Ingatkan Paslon Hati-hati Deklarasi Kemenangan

Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU Makassar untuk menggelar Hitung Cepat Pilwali Makassar 2020

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM
Firdaus Muhammad (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dan Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siapa Pemenang Pilwali Makassar Rabu 9 Desember 2020?

Siapa Pemenang Pilkada Makassar bisa diketahui bada Asar versi Hasil Hitung Cepat Pilwali Makassar, Danny-Fatma, Appi-Rahman, Deng Ical-Fadli Ananda, Irman Zunnun?

Sejumlah lembaga survei terdaftar di KPU Makassar untuk menggelar Hitung Cepat Pilwali Makassar 2020

Sebanyak sepuluh lembaga survei akan melakukan publikasi hitung cepat pada hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar, Rabu (9/12/2020) sore.

Sepuluh lembaga survei yang akan melakukan quick count (QC) tersebut telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, mengatakan hasil hitung cepat akan membuat pasangan calon menggelar deklarasi kemenangan.

Deklarasi kemenangan digelar dengan cara paslon masing-masing.

Namun ia mengingatkan paslon berhati-hati melakukan klaim kemenangan jika tidak didasari pada hitung cepat yang meyakinkan.

Menurutnya, deklarasi kemenangan harus didasarkan pada kepastian kemenangan, bukan sebatas klaim kemenangan.

"Hanya saja diharapkan kepastian kemenangannya bukan klaim, tetapi berdasar pada hasil quick count yang meyakinkan," kata Firdaus kepada Tribun Timur, Selasa (8/12/2020).

Firdaus mengingatkan, klaim kemenangan dengan pesta kemenangan dikhawatirkan tidak selaras dengan hasil hitung resmi KPU. Apalagi jika selisihnya tipis. 

Ia juga mengingatkan, klaim menang diharapkan tidak melakukan euforia. Begitupun yang kalah siap terima kekalahannya dengan tidak melakukan tindakan anarkis. 

"Hasil resminya tunggu KPU," tandas Firdaus Muhammad.

Sementara pengamat politik Universitas Bosowa, Arif Wicaksono memandang, kompetisi pilkada 2020 di 12 kabupaten/kota relatif ketat di beberapa daerah.

"Oleh karena itu, deklarasi pasca quick count kemungkinan besar akan dilakukan oleh beberapa paslon," ujar Arif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Endang Sari menyatakan dua hari menjelang Pilwali Makassar 2020, sepuluh lembaga survei itu akan menayangkan quick count mereka.

“Sudah tutup. Sepuluh terdaftar,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Patisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia(SDM) itu, Selasa (7/12/2020).

Adapun sepuluh lembaga survei tersebut:

Script Survei Indonesia (SSI)

Jaringan Suara Indonesia (JSI)

Celebes Research Center (CRC)

Indikator Politik Indonesia (IPI)

Indo Barometer (IB)

Poltracking Indonesia (PI)

Roda Tiga Konsultan (RTK)

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Citra Publik Indonesia (CPI), dan

PT Citra Komunikasi (LSI).

Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei sejak (1-8/11/2020) lalu. Hasilnya, ada sepuluh lembaga survei mendaftar.

Dalam prosesnya kata Endang, KPU Makassar menilai kepatuhan lembaga survei itu terhadap syarat yang diajukan.

Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar, yakni melakukan hitung cepat. Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
“Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan,” tegas Endang.

“Hanya yang terdaftar yang bisa di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya menambahkan.

Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar 2020. Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), nomor urut 2 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Nomor urut 3 Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) dan nomor urut 4 Irman ‘None’ Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun).

Berkaca pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hitung cepata atau quick count dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 wita atau dua jam setelah selesai pencoblosan (pukul 13.00 wita). 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved