Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Terima Serangan Fajar dalam Islam di Pilkada Serentak, Haram atau Boleh? Penjelasan Lengkap

Hukum terima serangan fajar dalam Islam di Pilkada serentak, haram atau boleh? Penjelasan lengkap.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Meme serangan fajar yang beredar di media sosial. Hukum terima serangan fajar dalam Islam di Pilkada serentak, haram atau boleh? Penjelasan lengkap. 

Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam Pemilu?

Jawaban Lajnah Daimah,

إعطاء الناخب مالا من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية

Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan.

(Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542.).

Serangan fajar di masa tenang

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ) Siti Zuhro mengungkap beberapa kerawanan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi saat masa tenang Pilkada 2020.

Menurut dia, salah satu kerawanan pelanggaran yang akan terjadi adalah politik uang dan jual beli suara (vote buying).

"Biasanya serangan fajar, serangan-serangan yang serupa yang intinya itu beli suara," kata Siti kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Siti mengatakan, politik uang atau vote buying bukanlah hal baru dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Jelang pencoblosan, biasanya ada pihak-pihak yang membagikan uang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.

Oleh karena itu, Siti berharap hal itu dapat dicegah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini juga harus dicegah bagaimana agar penyelenggara, KPU dengan perangkatnya sampai ke TPS betul-betul melaksanakan tugasnya secara profesional tidak partisan, tidak akan menjual beli suara," ujarnya.

Siti juga menilai pengawasan terhadap pelanggaran dalam pilkada tidak bisa dilakukan satu pihak saja.

Ia menekankan, pengawasan harus dilakukan secara bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved