Hukum Terima Serangan Fajar dalam Islam di Pilkada Serentak, Haram atau Boleh? Penjelasan Lengkap
Hukum terima serangan fajar dalam Islam di Pilkada serentak, haram atau boleh? Penjelasan lengkap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum terima serangan fajar dalam Islam di Pilkada serentak, haram atau boleh? Penjelasan lengkap.
Pada Rabu (9/12/2020) besok, di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota secara serentak akan dilakukan pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan kepala daerah.
Di setiap momen pemilihan umum, selalu ada praktik serangan fajar atau suap kepada pemilih, beberapa jam sebelum TPS dibuka.
Bentuknya macam-macam, mulai uang tunai hingga barang.
Lalu, bagaimana hukum terima serangan fajar dalam Islam?
Dikutip dari laman KonsultasiSyariah.com melalui artikel Hukum Menerima ‘Serangan Fajar’ menerima serangan fajar termasuk risywah (suap).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu.
Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya karena ini termasuk suap.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Komite resmi untuk fatwa dan penelitian Islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif.