Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mensos Korupsi

Terancam Hukuman Mati, Juliari Mensos Jokowi dan Anak Buah Megawati di PDIP Serahkan Diri ke KPK

Heboh Mensos Korupsi, update Mensos Ditangkap KPK, Juliari Batubara Mensos Jokowi dari Partai PDIP ditangkap KPK berikut Kronologi, uang suap Mensos?

Editor: Mansur AM
net
Update Mensos Korupsi - Berikut Biografi Juliari Batubara dan ancaman hukuman mati korupsi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Heboh Mensos Korupsi, update Mensos Ditangkap KPK.

Berikut Biografi Juliari Batubara Mensos era Jokowi jilid 2 dari Partai PDIP ditangkap KPK.

Mensos: BLT Jangan Dibelikan Rokok! Profil Juliari Batubara Menteri Jokowi dari PDIP Ditangkap KPK

VIRAL Video Ratusan Perempuan Senam Zumba Abaikan Protokol Kesehatan, Lokasi & Penjelasan Kapolres

Berikut Kronologi berapa uang suap Mensos?

Mengenakan pakaian serba hitam dan topi hitam plus masker, Mensos Juliari Batubara tampak berada di gedung KPK Jakarta dini hari tadi. 

Mensos sempat melambaikan tangan namun tidak menjawab sepatah kata saat diwawancara sebelum masuk gedung.

Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020). Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Mensos: BLT Jangan Dibelikan Rokok! Profil Juliari Batubara Menteri Jokowi dari PDIP Ditangkap KPK

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

WOW, Uang Suap 7 Koper!

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW.

Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari. MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

"Kedua memang ada ancaman hukum mati. Kita paham juga bahwa pandemi COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19. Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun '99," tutur dia.

Firli mengatakan KPK masih terus bekerja keras untuk melakukan pengembangan kasus. Sehingga dapat ditemukan ada atau tidaknya tindakan pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi ini.

"Saya kita kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu," katanya.

Profiil Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara, M.B.A.

Lahir:  Jakarta, 22 Juli 1972

Umur 48 tahun

Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2 Periode

Dapil Jawa Tengah I

Juliari adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ia menjabat sebagai anggota DPR dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I, dimana ia berada dalam Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.

Ia juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.

Juliari pernah menempuh pendidikan di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.

Sebelum masuk dunia politik, Juliari sempat menjadi petinggi beberapa perusahaan, yakni PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.

Ia juga sempat menjadi Ketua Harian Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) pada 2007-2014.

Selain itu, Juliari juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Tetap Akses Informasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM Kadin pada 2009-2010. Ia menjadi salah satu orang yang dipanggil Presiden Joko Widodo dalam rangka pembentukan Kabinet Indonesia Maju.(*)

Mensos: BLT Jangan Dibelikan Rokok! Profil Juliari Batubara Menteri Jokowi dari PDIP Ditangkap KPK

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved