Inilah Isi Cuitan Maheer At-Thuwailibi yang Diduga Hina Tokoh Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya
Ustaz Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Editor:
Anita Kusuma Wardana
Ancaman hukuman
Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.
Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher.