Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Host ILC TV One Karni Ilyas Tersangkut Kasus Rugikan Negara Rp 3 Triliun di NTT, Kok Bisa?

Kronologi host ILC TV One Karni Ilyas dan Gories Mere tersangkut kasus rugikan negara Rp 3 triliun, kok bisa?

Editor: Edi Sumardi
DOK ILC TV ONE
Host ILC TV One, Karni Ilyas. Kronologi Karni Ilyas dan Gories Mere tersangkut kasus rugikan negara Rp 3 triliun, kok bisa? 

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12/2020) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved