Dirnarkoba Kejagung RI Tegaskan Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi
Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2010, yang menjadi panduan bagi hakim untuk mengidentifikasi apakah seseorang merupakan pengguna narkotika dan memiliki kebutuhan untuk direhabilitasi.
"Kalau dia merupakan jaringan, beda ceritanya. Tapi kalau dia ditangkap karena dia memang coba-coba, atau diajak temennya, ini kan diliat lagi barang buktinya," ujarnya.
Bahkan menurutnya jika pecandu kembali mengulangi perbuatannya, maka tetap harus direhab
"Tapi harus diingat, sampai berapa kali dia direhab. Kalo undang-undang menyatakan terhadap kasus seperti ini hanya dua kali. Karena tidak mungkin orang berbuat, tiga, empat dan sebagainya kalo dia sudah direhab, karena biasanya sih mereka akan menjauh," ucapnya.
Namun, ia tidak menampik, bahwa masih banyak yang harus dibenahi, khususnya dalam peraturan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Banyak hal yang perlu dibenahi, misalnya contoh selama ini kan tim TAT itu tidak ada dalam UU, sekarang ada. Selama ini kalo orang dijatuhi pasal 127 masuk penjara, sekarang tidak lagi, tapi ini masi dalam tahap revisi yah, saya tidak bisa cerita semua karena nanti tidak sesuai dengan yang kita katakan kan serba salah kan," tutupnya.