Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirnarkoba Kejagung RI Tegaskan Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi

Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Dirnarkoba Kejagung RI Tegaskan Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Wakil Diretktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel menegaskan agar jaksa kedepannya dapat mengubah pola pikirnya dengan tidak lagi memenjarakan korban penyalahguna narkotika yang masuk kategori pecandu.

Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan Rutan.

Hal ini ia katakan dalam rangka pelatihan Tuntutan Rehabilitasi Dalam Kasus Narkotika dan Penanganan Kasus TPPU dari Narkotika.

Yang melibatkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati se- Indonesia, di lantai 15 Novotel Makassar, Jalan Chairil Anwar, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Diretktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid mengapresiasi langkah yang diambil Kejagung.

Menurutnya, hal itu sudah tepat, mengingat pecandu memiliki posisi yang berbeda dengan bandar atau pengedar.

"Kami mendukung langkah Kejaksaan, karena memang secara norma para pecandu itu tidak boleh disamakan dengan pengedar," ujarnya, Senin (1/12/2020)."

Apalagi secara sosial, dampak yang pecandu berikan berbeda dengan pengedar, atau bandar.

"Efek kerusakan sosial yang dilakukan pecandu itu tidak sama seperti pengedar," jelasnya

Tapi pihak penegak hukum juga harus konsisten, dalam implementasinya. Agar tidak terjadi praktek tebang pilih.

"Kebanyakan jika yang menggunakan adalah pejabat atau elitis, maka akan dimasukkan dalam rehabilitasi, sedangkan jika yang tertangkap itu dari kalangan bawah, justru disamakan dengan kurir, atau pengedar, banyak contoh kasus yang kami tangani seperti ini," terangnya

Padahal menurutnya, pecandu merupakan korban dari bandar narkoba, sehingga menurut norma yang ada, mereka harus di rehabilitasi.

"Jadi itu saja yang ingin saya tekankan, agar dalam prakteknya nanti, tidak terjadi tebang pilih," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel mengatakan, bahwa dalam undang-undang tidak ada perbedaan dalam penindakan.

"Saat ini yang beredar di masyarakat sekarang ini, yang rehab itu biasanya cuman orang yang punya uang. Katakanlah kalau artis kok rehab, kalo yang ditangkap orang biasa-biasa aja masuk penjara. Tentunya konotasi kita berpikir ini pasti karena ada uang. Tapi kita jangan suudzon juga, seharusnya itu tidak ada perbedaan - perbedaan, yang membedakan itu barang bukti dan keterkaitan dia," jelasnya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved