Dirnarkoba Kejagung RI Tegaskan Pengguna Narkoba Harusnya Direhabilitasi
Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel menegaskan agar jaksa kedepannya dapat mengubah pola pikirnya dengan tidak lagi memenjarakan korban penyalahguna narkotika yang masuk kategori pecandu.
Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan Rutan.
Hal ini ia katakan dalam rangka pelatihan Tuntutan Rehabilitasi Dalam Kasus Narkotika dan Penanganan Kasus TPPU dari Narkotika.
Yang melibatkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati se- Indonesia, di lantai 15 Novotel Makassar, Jalan Chairil Anwar, Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal ini, Wakil Diretktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid mengapresiasi langkah yang diambil Kejagung.
Menurutnya, hal itu sudah tepat, mengingat pecandu memiliki posisi yang berbeda dengan bandar atau pengedar.
"Kami mendukung langkah Kejaksaan, karena memang secara norma para pecandu itu tidak boleh disamakan dengan pengedar," ujarnya, Senin (1/12/2020)."
Apalagi secara sosial, dampak yang pecandu berikan berbeda dengan pengedar, atau bandar.
"Efek kerusakan sosial yang dilakukan pecandu itu tidak sama seperti pengedar," jelasnya
Tapi pihak penegak hukum juga harus konsisten, dalam implementasinya. Agar tidak terjadi praktek tebang pilih.
"Kebanyakan jika yang menggunakan adalah pejabat atau elitis, maka akan dimasukkan dalam rehabilitasi, sedangkan jika yang tertangkap itu dari kalangan bawah, justru disamakan dengan kurir, atau pengedar, banyak contoh kasus yang kami tangani seperti ini," terangnya
Padahal menurutnya, pecandu merupakan korban dari bandar narkoba, sehingga menurut norma yang ada, mereka harus di rehabilitasi.
"Jadi itu saja yang ingin saya tekankan, agar dalam prakteknya nanti, tidak terjadi tebang pilih," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung), Darmawel mengatakan, bahwa dalam undang-undang tidak ada perbedaan dalam penindakan.
"Saat ini yang beredar di masyarakat sekarang ini, yang rehab itu biasanya cuman orang yang punya uang. Katakanlah kalau artis kok rehab, kalo yang ditangkap orang biasa-biasa aja masuk penjara. Tentunya konotasi kita berpikir ini pasti karena ada uang. Tapi kita jangan suudzon juga, seharusnya itu tidak ada perbedaan - perbedaan, yang membedakan itu barang bukti dan keterkaitan dia," jelasnya
Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2010, yang menjadi panduan bagi hakim untuk mengidentifikasi apakah seseorang merupakan pengguna narkotika dan memiliki kebutuhan untuk direhabilitasi.
"Kalau dia merupakan jaringan, beda ceritanya. Tapi kalau dia ditangkap karena dia memang coba-coba, atau diajak temennya, ini kan diliat lagi barang buktinya," ujarnya.
Bahkan menurutnya jika pecandu kembali mengulangi perbuatannya, maka tetap harus direhab
"Tapi harus diingat, sampai berapa kali dia direhab. Kalo undang-undang menyatakan terhadap kasus seperti ini hanya dua kali. Karena tidak mungkin orang berbuat, tiga, empat dan sebagainya kalo dia sudah direhab, karena biasanya sih mereka akan menjauh," ucapnya.
Namun, ia tidak menampik, bahwa masih banyak yang harus dibenahi, khususnya dalam peraturan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Banyak hal yang perlu dibenahi, misalnya contoh selama ini kan tim TAT itu tidak ada dalam UU, sekarang ada. Selama ini kalo orang dijatuhi pasal 127 masuk penjara, sekarang tidak lagi, tapi ini masi dalam tahap revisi yah, saya tidak bisa cerita semua karena nanti tidak sesuai dengan yang kita katakan kan serba salah kan," tutupnya.

 
			 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											