Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Bukan Lagi Closing Statement oleh Kandidat Pilwali Makassar, KPU Titip Ini Hingga Siapkan Kejutan

Pada segmen terakhir nanti akan ada pertanyaan kunci oleh moderator kepada paslon.

tribun-timur.com/muhammad abdiwan
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menggelarSosialisasi terkait Fasilitasi Penanyangan Iklan Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2020 di Lounge Hotel Mercure Jl AP Pettarani Makassar, beberapa hari lalu. KPU Kota Makassar dipimpin Endang Sari (Komisioner KPU Makassar Devisi Parmas dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih) melibatkan peserta 27 orang dari media cetak, eletronik dan radio. tribun timurmuhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengkonfirmasi jadwal dan lokasi debat publik ketiga Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar Endang Sari menyatakan, debat ketiga bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar digelar di Jakarta besok, Jumat (4/12/2020).

“Berbeda debat sebelumnya, kita gelar pagi hari pukul 08.30-11.00 WIB di studio InewsTV,” kata Endang sembari mengkonfirmasi keberadaannya di Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam.

KPU Makassar, kata Endang Sari masih mematangkan konsep debat terakhir karena ada beberapa perubahan dilakukan KPU pada debat ketiga.

Baca juga: Kenali, Inilah Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020

“Teknis debat kedua kemarin sudah dinikmati masyarakat, paslon tak ada komplain. Hanya saja ada evaluasi di sesi terakhir,” tegasnya.

Pada segmen terakhir nanti akan ada pertanyaan kunci oleh moderator kepada paslon.

Hanya saja, Endang Sari menegaskan pertanyaan itu masih dirahasiakan.

Sehingga di segmen terakhir bukan lagi closing statement oleh masing-masing paslon, tapi ada pertanyaan dari KPU yang dititip di moderator.

“Moderator akan mempertanyakan kepada setiap paslon,” tegasnya.

Baca juga: AMM Deklarasi Dukung Danny-Fatma, Relawan Appi-Rahman & None-Zunnun Malah Kompak Jelang Pencoblosan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pelaksanaan debat terbuka maksimal digelar tiga kali.

PKPU mengatur pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Saat ini, kampanye Pilwali Makassar masih bergulir hingga 5 Desember 2020.

Kampanye mulai 26 September lalu.

Endang sekaligus menginformasikan tema yang diangkat pada debat publik.

Baca juga: Fenomena Nomor Urut 2 di Pilkada Serentak 2020, Makassar, Maros, Barru, Pangkep Diunggulkan

Sesuai arahan KPU RI, kata Endang, KPU provinsi, kabupaten, dan kota penyelenggara Pilkada serentak 2020 diberi kewenangan mengatur materi debat publik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved