Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Nurdin Abdullah: Kita Sudah Satu Nafas dengan DPRD, APBD Sulsel 2021 Diketok Siang Bolong

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel ditetapkan lebih awal. Dalam 12 tahun terakhir, inilah pengesahan APBD Sulsel tercepat.

Ist
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berfoto bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika seusai pengesahan Rancangan APBD Sulsel Tahun 2021 di Gedung DPRD Sulsel, Jumat (27/11/2020) siang 

Pembahasan biasanya sudah mulai alot di agenda rencana kerja dan anggaran (RKA). Di sini sudah mulai berlaku lobi komisi dan biasanya sudah sengit di kelompok kerja (pokja) badan anggaran banggar.

DPRD Sulsel membahas RKA ini pada periode 16-19 November. Telah terjadi tarik-menarik di tingkat komisi dengar banggar.

Namun, intinya ada di keputusan politik di fraksi.

“Mengejutlan”, rapat pimpinan DPRD Sulsel pada Kamis (26/11/2020) malam menyepakati menggelar paripurna esok, Jumat (27/11/2020).

Inilah salah satu asbab sehingga APBD Pokok Sulsel kali ini diketok lebih awal

Postur APBD

Rapat Paripurna DPRD Sulsel, kemarin, juga berisi laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sulsel.

Dalam penyusunan Propem Perda telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari rapat internal, rapat kerja DPRD dengan Pemerintah Sulsel.

Sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel.

Sedangkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pemprov Sulsel dengan komposisi akhir Anggaran APBD Tahun 2021.

Dengan jumlah Pendapatan Rp 10,7 triliun dan jumlah Belanja Rp11,76 triliun.

Ketua DPRD Sulsel menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propem Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hasil penyusunan Propem Perda antara pemerintah disepakati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Serta Propem Perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.

Dengan mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka hal ini dapat dilaksanakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved