Debat Ketiga Pilwali Makassar 2020
Diusulkan di Jakarta, Jubir Appi-Rahman Minta Penjelasan Kondisi Keamanan
Hanya saja jubir Paslon nomor urut 2 ini meminta pihak KPU dan Polrestabes Makassar menjelaskan kondisi terkini menyangkut keamanan.
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru bicara (jubir) Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), Fadli Noor, berterima dengan keputusan KPU terkait rencana debat ketiga Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 di luar Makassar.
Diketahui sebelumnya debat ketiga bakal digelar antara 4-5 Desember 2020 mendatang.
Dua debat sebelumnya digelar di Jakarta dan rencananya untuk debat ketiga juga direkomendasikan kembali digelar di Ibukota Negara itu.
"Kami menyesuaikan dengan apapun keputusan KPU," kata Fadli saat dihubungi, Minggu (29/11/2020).
Hanya saja jubir Paslon nomor urut 2 ini meminta pihak KPU dan Polrestabes Makassar menjelaskan kondisi terkini menyangkut keamanan.
Sebaiknya KPU bersama aparat keamanan menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait kondisi keamanan yang ada saat ini," tutupnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, masih melakukan mediasi terkait lokasi debat Pilkada.
Walaupun sebelumnya, Polrestabes Makassar merekomendasikan debat ketiga diadakan di luar Makassar.
"Malam ini atau besok kami masih akan rapat koordinasi dengan Pak Kapolrestabes. Belum final, kami harapkan tetap di Makassar," ujar Komisioner KPU Makassar Endang Sari via telepon, Minggu (29/11/2020) malam.
Menurut Endang, ada beberapa hal sehingga debat ketiga tidak bisa digelar di luar Makassar.
"Kami tidak bisa tinggalkan Makassar disaat genting seperti sekarang. Karena beberapa hari jelang hari H, kami harus permantap konsolidasi persiapan hari pencoblosan, sehingga harus stay di Makassar," kata akademisi Unhas itu.
Kemudian lanjut dia, ada banyak hal-hal teknis pelaksanaan yang harus dikawal penuh.
"Misalnya bimtek KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), persiapan SDM, persiapan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)," ujar Endang.
Khusus LPPDK, lanjut Endang, sangatlah urgen atau penting.
"Ketika LPPDK ini terlambat disetor Paslon, bisa berujung pada pembatalan pencalonan. Makanya harus dikawal," kata Endang.