Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirudapaksa Sejak SD,Siswi Ini Baru Berani Bongkar Kelakuan Bejat Ayah Tiri saat SMA Melalui Tulisan

Dirudapaksa Sejak SD,Siswi Ini Baru Berani Bongkar Kelakuan Bejat Ayah Tiri saat SMA Melalui Tulisan

Editor: Ansar
KOLASE
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Enam tahun mencabuli anak tiri, kelakuan CC (46)  pria asal Palembang akhirnya terbongkar.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah korban sudah duduk di bangku SMA.

Korban dirudapaksa sejak duduk di bangku kelas IV SD hingga Kelas X SMA.

Setelah dilaporkan oleh sang istri atau ibu kandung korban, pelaku pun diciduk polisi.

Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Barat pada 24 November 2020.

Ia menyebutkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku CC selama 6 tahun dari 2014 hingga 2020 dengan pengancaman.

Awalnya kasus ini terungkap ketika pelapor JI ibu kandung korban mengetahui anaknya berinisial CY telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya.

Pencabulan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

"Ketika itu anak kandung pelapor memanggil pelapor saat pelapor baru pulang kerja lalu CY berkata "ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting. Tapi aku ngak berani ngomong ada bapak," tutur Madianta saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020).

Saat itu korban menangis dan pelapor menjawab ada apa rupanya?.

Saat itu pelapor ambil handphone pelapor dan menyuruh anaknya untuk mengetik semua yang ingin dia katakan.

Ia menyebutkan selanjutnya CY mengetikkan di handphonenya.

"Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,"

Kemudian, mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah berpura-pura beli sesuatu dan pelapor menghubungi kepala lingkungan.

"Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved