Tribun Jeneponto
Kronologi Ayah di Jeneponto Tega Cabuli Anaknya, Sudah Dilakukan Lima Kali Sejak 2017
Pelaku tindakan asusila yang dilakukan oleh orangtua inisial IC (38), terhadap anak perempuannya kini mendekam di dalam jeruji besi Polres Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Pelaku tindakan asusila yang dilakukan oleh orangtua inisial IC (38), terhadap anak perempuannya kini mendekam di dalam jeruji besi Polres Jeneponto.
Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama membenarkan adanya tindakan asusila yang terjadi di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan sendiri yang ber-inisial AJ (15) yang masih duduk dibangku kelas 3 tingkatan pertama.
AKP Syahrul Regama menceritakan kronologis awal mula kejadian tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
Sekitar tahun 2017, IC pulang kerumahnya setelah mengkonsumsi minuman ballo.
Pelaku naik ke atas rumah dan melihat AJ (anak kandung) sementara nonton tv, lalu IC memanggil anaknya AJ untuk mencarikan kutu dikepala.
"Disitulah IC memegang perut AJ lalu menyuruh untuk membuka celana AJ sebatas lutut, kemudian membaringkannya di kursi ruang tamunya," ujar Syahrul.
Setelah itu, IC juga membuka celananya sebatas lutut kemudian mengarahkan kelaminnya ke kelamin AJ.
Disitu IC mencoba memasukkan kelaminnya, tetapi AJ merintih kesakitan.
Sehingga IC hanya menggosok gosokkan kelaminnya di kelamin AJ sampai mengeluarkan sperma.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.