Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Dalam Masalah Besar! Anita Kolopaking Blak-blakan di Sidang Uang Suap Joko Tjandra

Kian tersudut Jaksa Pinangki menangis di Persidangan kasus suap Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking blak-blakan ungkap perannya

Editor: Mansur AM
Kolase (Istimewa Via Warta Kota) dan (KOMPAS.ID)
Kian tersudut Jaksa Pinangki menangis di Persidangan kasus suap Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking blak-blakan ungkap perannya 

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Suami Bongkar Aib Rumah Tangga, Pengeluaran Rp 74 Juta/Bulan

AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tak bisa menahan air matanya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ia jadi saksi untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang menjerat istrinya, Pinangki Sirna Malasari.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Yogi menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak.

Sehingga ia tidak tahu apa saja aktivitas keseharian istrinya, termasuk soal pengeluaran Pinangki yang dinilai tidak seimbang dengan pendapatan bulanannya.

Awalnya jaksa Jaksa Penuntut Umum Umum (JPU) KMS Roni menanyakan kepada Yogi perihal perkenalannya dengan seseorang bernama Benny Santrawan.

Yog menyebut bahwa Benny adalah anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Lantas jaksa menanyakan tentang penukaran mata uang asing yang dilakukan Benny.

Dalam surat dakwaan Pinangki memang disebutkan adanya perintah dari Yogi ke Benny terkait penukaran valas milik Pinangki itu.

"Saya nggak memerintahkan. Saya minta tolong bahwa saat penukaran uang itu kan dilakukan awal-awal pandemi Corona," ujar Yogi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved