Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Dalam Masalah Besar! Anita Kolopaking Blak-blakan di Sidang Uang Suap Joko Tjandra
Kian tersudut Jaksa Pinangki menangis di Persidangan kasus suap Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking blak-blakan ungkap perannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Jaksa Pinangki menangis terisak-isak di persidangan lanjutan kasus suap koruptor Joko Tjandra.
Kian tersudut, Jaksa Pinangki menangis di Persidangan kasus suap Joko Tjandra saat pengacara Anita Kolopaking blak-blakan ungkap perannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Ini adalah sidang lanjutan dengan menghadirkan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki.
Keduanya terseret pusaran kasus suap dari Joko Tjandra.
Eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku bersahabat dengan Pinangki Sirna Malasari.
Kedekatannya itu lantaran ia dan Pinangki merupakan satu almamater Strata 3 Universitas Padjajaran, Bandung.
Anita mengaku kenal dengan Pinangki sejak tahun 2017. Keduanya kerap berinteraksi lantaran tergabung dalam satu kepengurusan organisasi yang sama.
"Kenal tahun 2017. Sering ketemu karena kami sama - sama pengurus dan kami juga banyak kegiatan di situ," ucap Anita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga kedekatan Anita dengan Pinangki menjadi alasan ia diberi tawaran jasa sebagai pengacara Djoko Tiandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus hak tagih (cassie) Bank Bali. Tapi Anita membantah dugaan jaksa.
Anita tidak mengetahui apa dasar Pinangki memberikan tawaran tersebut kepadanya.
"Tidak pernah. Saya nggak tahu apa dasarnya. Karena mungkin kita kerap ketemu sehingga mungkin saat itu sedang komunikasi dengan pak Djoko, sehingga menawarkan ke saya," tutur Anita dilansir Tribunnews.com dengan judul Anita Tak Tahu Alasan Pinangki Tawarkan Dirinya Jadi Pengacara Djoko Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari sebelumnya didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.