Kasus Narkoba
Ingin Jual Sabu, Pemuda Desa Lauwa Dibekuk Polisi di Pekuburan Lanipa
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/11/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, PONRANG SELATAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/11/2020).
Adalah SL (33) warga Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara dan SI (40) asal Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Rabu (25/11/2020) mengatakan, SL ditangkap saat menunggu pembeli di area Pekuburan Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, sekitar pukul 16.30 Wita.
"Penyelidikan terhadap SL kami lakukan berdasarkan laporan yang kami terima, apabila dia kerap menjual sabu di TKP," katanya.
Menurutnya Rafli, saat dilakukan penggeledahan terhadap SL, ia tiba-tiba membuang sesuatu.
"Setelah diperiksa ternyata adalah sabu," katanya.
Usai menangkap SL, polisi melanjutkan dengan memburu SI.
Pria yang disebut SL sebagai bandarnya.
"SL mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang SI, lalu pengembangan dilanjutkan dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SI yang berdomisili di Kecamatan Ponrang pada pukul 18.30 Wita," jelasnya.
Di tangan keduanya, Polisi menyita 9 saset sabu seberat 4,78 gram dan uang hasil penjualan Rp 8.150.000.
Adapun SI ikut mengakui, jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SD di Kabupaten Sidrap.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi