Renovasi Gedung Kejari Makassar
BOS Kejari Makassar Bakal Ngontrak Kantor di Hertasning, Anak Buah Beberkan Waktunya Hingga Berbulan
Hal ini menyusul, karena akan diadakannya renovasi Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari berencana akan berkantor sementara di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Rencana pindah kantor bagi pengacara negara ini mulai dipersiapkan Kepala Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Makassar, Arli Muchtar.
Menurut Arli, pindah kantor ini hanya sementara waktu saja.
Hal ini menyusul, karena akan diadakannya renovasi Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang.
Baca juga: Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum, dari Narkotika Hingga Senjata Tajam
“Selama proses renovasi gedung, Kejari Makassar rencananya berkantor di Jalan Hertasning Raya. Letaknya di sekitar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar,” ujar Arli, Selasa (24/11/2020) baru ini.
Meski begitu Arli mengaku jika rencana ini belum final.
Ia berdalih, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pemilik gedung.
Baca juga: Proyek Gedung Kejari Makassar Diusul Sejak 2019, Jaksa: Gedung Sudah Lama
"Belum pasti, karena sekarang masih dilakukan negosiasi. Apakah gedungnya disewa atau dipinjamkan. Kalau dipinjamkan, dihuni sekitar sepuluh bulan. Lokasinya dekat dari kantor Disdik Makassar," ujar Arli.
ACC Duga Ada Kepentingan
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, segera dibongkar seiring rencana pelaksanaan renovasi gedung lama.
Pembangun gedung Kejari Makassar bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, sebesar Rp30 miliar lebih.
Terkait dengan itu, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Hamka Anwar, mempertanyakan pemberian dana hibah tersebut.
"Kami ACC Sulawesi mempertanyakan apa kepentingannya Pemkot Makassar memberikan anggaran hibah ke lembaga vertikal, yang secara politik anggarannya masuk di APBN," ujar Hamka.
Menurut Hamka, mengaku heran dengan Kejari Makassar karena tidak menolak tawaran tersebut.
Dia pun berharap Kejari Makassar berani menolak dana hibah agar tidak memunculkan dugaan publik adanya konflik kepentingan.
"Kami berharap Kejari menolak anggaran tersebut, sehingga tidak memunculkan dugaan publik adanya konflik kepentingan. Lelang proyeknya juga harus transparan," tegasnya.