Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Narasumber ILC TV One 24 November Ulas Bisakah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dicopot Mendagri?

Berikut narasumber ILC 24 November, narasumber ILC malam ini ulas Bisakah Gubernur Dicopot, Foto ILC TV One, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Tito Kar

Editor: Mansur AM
instagram
Berikut narasumber ILC 24 November, narasumber ILC malam ini ulas Bisakah Gubernur Dicopot 

"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri. 

Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (19/11/2020).

Live Streaming ILC TV One

LINK 1

LINK 2

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved