Sekolah BIsa Buka Mulai Januari 2021, Bagaimana dengan Kampus? Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Nadiem Makarim memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin belajar tatap muka di sekolah, bagaimana dengan kampus?
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin belajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.
Lantas bagaimana dengan perguruan tinggi, apakah juga diperbolehkan gelar kuliah tatap muka?
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah juga membolehkan perguruan tinggi menggelar kuliah tatap muka.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap mendatang.
Nadiem Makarim memperbolehkan perkuliahan di kampus digelar sama seperti pembukaan sekolah yang dimulai pada Januari 2021.
"Tetap akan juga diberlakukan pembolehan melakukan tatap muka."
Baca juga: Dampak Buruk Siswa Terlalu Lama PJJ, Nadiem Putuskan Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pemda Buka Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Cek Syarat!
"Jadi itu adalah untuk perguruan tinggi, bagi teman-teman mahasiswa dan dosen guru jangan cemas."
"Bahwa ini bukan hanya untuk sekolah dasar, tapi juga buat perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, teknis mengenai perkuliahan, serta aturan protokol kesehatan, dan daftar periksa, akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Baca juga: Siswa Bisa Belajar di Sekolah Mulai Januari 2020 atas Izin Pemda, Simak Syarat dari Mendikbud Nadiem
"Protokol kesehatan, daftar periksanya, dan lain-lainnya itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Ditjen Dikti," tutur Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: Mulai Januari 2021, Nadiem Makarim Beri Kewenangan Sekolah Tatap Muka ke Pemda, Ini Syaratnya!
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Hari Ini Nadiem Makarim Umumkan Panduan Pembelajaran Semester Genap, Sekolah Akhirnya Dibuka?
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: VIDEO: Nadiem Makarim Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021, Sekolah Diharapkan Siap
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem.
Faktor pertimbangan Pemerintah Daerah untuk pemberian izin tatap muka:
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
2. Kesiapaan fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka seusai dengan daftar periksa
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (DBR)
5. Kondisi psikososial peserta didik
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan
9. Mobilitas warga anta-kabupaten/kota, kecamatan, dan keluhana/desa
10. Kondisi geografis daerah
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuliah Tatap Muka Juga Boleh Digelar Lagi Mulai Januari 2021, Dikti Bakal Bikin Protokol Kesehatan