Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pemda Buka Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Cek Syarat!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim akhirnya buka suara kapan sekolah dibuka kembali.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
ILUSTRASI-Teknis Pelaksanaan hingga Imbauan Pemerintah saat Sekolah Tatap Muka Dibolehkan Januari 2021 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Pembukaan sekolah ini mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim akhirnya buka suara kapan sekolah dibuka kembali.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.

Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi?

Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.

1. Dibolehkan, tapi tidak diwajibkan

Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved