Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari ini Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Rencana Rekrutmen PPPK 2021, Guru Honorer Jadi ASN

Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan rencana rekrutmen guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim umumkan rencana seleksi Guru PPPK 2021, Senin (23/11/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan rencana rekrutmen guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Nadiem Makarim melalui kanal Youtube Kemendikbud RI yang disiarkan, Senin (23/11/2020).

Dalam pengumuman tersebut turut hadir pula Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, pelaksanaan rekrutmen guru PPPK adalah salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan tenaga pendidik bagi peserta didik.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru ASN di Indonesia hanya sekira 60 persen dari kebutuhan yang seharusnya.

Jumlah tersebut dalam empat tahun terakhir juga terus menurun, rata2 6 persen setiap tahun. Menurut Nadiem hal tersebut mengakibatkan sulitnya pelayanan optimal bagi siswa terwujud.

Di sisi lain, terdapat banyak sekali guru-guru nonPNS atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang baik, namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

Nadiem melaporkan kepada Wapres MAruf Amin, salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan kepada peserta didik, yakni melalui penyediaan tenaga pendidik berstatus ASN.

Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang digunakan Nadiem adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Selain memastikan ketersediaan tenaga pengajar, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi guru honorer di Indonesia yang layak menjadi ASN.

Upaya pemerintah ini ditempuh dengan koordinasi lintas kementerian, mulai dari peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran, hingga proses rekrutmennya.

"Hari ini, pemerintah secara resmi mengumumkan rencana rekrutmen PPPK tahun 2021,"kata Nadiem.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

• NUPTK/NIK

• Nama

• Tempat dan tanggal lahir

• Nama sekolah

• Mata pelajaran

• Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

• Nomor Perserta Ujian K-II

• Tanggal lahir

• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

• Melengkapi biodata

• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

• Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.(*)

(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved