Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dampak Buruk Siswa Terlalu Lama PJJ, Nadiem Putuskan Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021

Jika PJJ terus dilakukan akan menimbulkan suatu risiko yang permanen. Menurut Nadiem, PJJ bisa mengancam peserta didik putus sekolah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim beberkan dampak buruk PJJ jika dilakukan terlalu lama. Ia pun memutuskan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan izin pelaksanaan belajar tatap muka mulai Januari 2021 

Di mana kondisi daerah di wilayah kecamatan atau pun keluhahan/desa pada satu kabupaten/kota yang sama bisa sangat berbeda.

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah dan kawil kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,"kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menjelaskan, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah bisa dibuka atau tidak, yakni pemerintah daerah/kanwil Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

Sehingga, jika ketiga pihak tidak memberikan lampu hijau sekolah tatap muka tidak boleh dilakukan.

"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan sekali lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orangtua,"jelasnya.

Nadiem juga menekankan, pembelajaran tatap muka akan diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.

Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda yang akan menentukan.

Nadiem pun menegaskan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik dalam ruang kelas dibatasi, hingga diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai.

Selain itu, harus dipastikan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak boleh tatap muka karena risiko mereka jauh lebih tinggi.

"Satu lagi poin yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Tidak ada kegiatan selain KBM,"jelas Nadiem.

Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi Sekolah:

1. Ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

-Toilet bersih dan layak

-Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalis atau hand sanitizer

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved