Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

24 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pelajar SMA di Bajeng Gowa, Begini Kronologis Lengkapnya

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17)

Ist
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17), di halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020) 

Sedangkan kedua temanya MN dan SI memukul korban.

Sementara tersangka lainya, berjaga-jaga di sekitar TKP guna memantau jika ada orang.

"Jadi pelaku menikam korban dekat motor, dimana pelaku utama yakni AD, istri FA duduk," jelas Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.

Dalam kasus ini, lanjut dia, ada 11 pelaku. 10 orang sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya masih buron dan masih dalam pencarian polisi.

Terkait motif kasus ini, menurut AKP Jufri Natsir, korban sering mengganggu istri pelaku, yakni AD.

Hal itu berdasarkan pengakuan AD istri dari FD dan melalui hasil pemeriksaan ponsel AD terdapat ada chatingan WhatsApp antara AD dan korban (MA).

" Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribun Gowa, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved