Tribun Gowa
24 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pelajar SMA di Bajeng Gowa, Begini Kronologis Lengkapnya
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17), di halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020).
Pra rekonstruksi itu dihadiri Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Kegiatan rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan.
Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 24 adegan dilakukan 10 tersangka sesuai peran masing-masing.
Dalam rekons itu pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan otak pelaku yakni Fa dan Ad memperagakan dari awal kasus hingga menghabisi nyawa MA pelajar SMA.
"Tadi telah dilakukan rekonstruksi apa yang diperankan ke 10 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Sudah jelas perananya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.
Dia menjelaskan, FA selaku pelaku utama menikam korban menggunakan badik tepat pada adegan 21.
FA menikam korban tepat pada bagian perutnya satu kali tusukan.
Dia mengungkapkan, sebelum peristiwa itu, FD sudah memanggil temanya untuk berkumpul dan menuju ke TKP di Bajeng pinggir parit.
AD saat itu sampai terlebih dahulu di TKP dan memanggil korban (MA)
Sementara, tersangka FD dan rekanya telah siap berjaga disekitar TKP.
Menurutnya, sampainya MA di TKP, AD pun dihampiri sehingga AD berteriak minta tolong.
Usai mendengar suara AD, FD bersama dua rekanya pun menghampiri korban dan melancarkan aksinya.
"Korban sempat berdiri karena pada saat korban menghampiri AD, disitu AD berteriak minta tolong dan FD muncul bersama dua orang temannya," ujarnya.
Ia kemudian menghampiri korban dan langsung menikam perut sebelah kanan.
Sedangkan kedua temanya MN dan SI memukul korban.
Sementara tersangka lainya, berjaga-jaga di sekitar TKP guna memantau jika ada orang.
"Jadi pelaku menikam korban dekat motor, dimana pelaku utama yakni AD, istri FA duduk," jelas Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.
Dalam kasus ini, lanjut dia, ada 11 pelaku. 10 orang sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya masih buron dan masih dalam pencarian polisi.
Terkait motif kasus ini, menurut AKP Jufri Natsir, korban sering mengganggu istri pelaku, yakni AD.
Hal itu berdasarkan pengakuan AD istri dari FD dan melalui hasil pemeriksaan ponsel AD terdapat ada chatingan WhatsApp antara AD dan korban (MA).
" Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," pungkasnya.
Laporan Wartawan Kontributor Tribun Gowa, Sayyid Zulfadli