FOTO: Push Up karena Tidak Pakai Masker
Sanksi sosial berupa push-up, jalan jongkok, hingga mencabut rumput ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Petugas gabungan memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat memasuki di Kawasan Center Poin Of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (22/11).
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas gabungan memberikan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat memasuki di Kawasan Center Poin Of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (22/11).
Razia warga tak bermasker rutin dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri.
Sanksi sosial berupa push-up, jalan jongkok, hingga mencabut rumput ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19.