Pilkada Tana Toraja
Pamer Spanduk Bertuliskan Coblos Nomor 2, Oknum ASN di Tana Toraja Terancam Sanksi Pidana
Pamer Spanduk Bertuliskan Coblos Nomor 2, Oknum ASN di Tana Toraja Terancam Sanksi Pidana
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pamer Spanduk Bertuliskan Coblos Nomor 2, Oknum ASN di Tana Toraja Terancam Sanksi Pidana
Lagi-lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Komisi ASN (KASN), Kamis (19/11/2020).
Terbaru, salah satu staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla', Tana Toraja inisial JT.
JT dilapor ke KASN karena diduga kuat melanggar netralitasnya sebagai ASN.
Ia diduga mendukung dan mengampanyekan paslon nomor urut 2 Pilkada Tana Toraja 2020, Nico-Victor.
Baca juga: Besok DKPP Periksa Ketua Bawaslu Luwu, Kasusnya?
Baca juga: Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down
Foto tersebut ia unggah di status WhatsApp bahkan disebar di WAG Kelurahan.
Dalam foto itu nampak JT memamerkan spanduk bergambar Nico-Victor yang dihiasi tulisan coblos nomor 2.
"Dalam proses, waktu dekat akan kita teruskan ke KASN," kata Anggota Bawaslu Tana Toraja, Berthy Paluangan.
Selain ke KASN, kasus JT juga diteruskan ke Polres Tana Toraja.
"Diteruskan ke tahap penyidikan (Sidik) oleh Polres karena kasusnya telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelasnya.
Itu, lanjut Berthy, berdasarkan kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Baca juga: Dugaan Politisasi Bansos, Kadinsos Tana Toraja Diperiksa Bawaslu
Baca juga: Tribun Wiki: Diabadikan Jadi Nama Jalan di Makale Tana Toraja, Siapa Ichwan?
Untuk diketahui, selama tahapan Pilkada 2020, Bwaslu Tana Toraja telah menangani delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari delapan kasus itu seluruhnya memenuhi dugaan pelanggaran sehingga diteruskan ke KASN.
Kepala BPBD Tana Toraja Dilapor
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, kembali dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja.