Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

Pamer Spanduk Bertuliskan Coblos Nomor 2, Oknum ASN di Tana Toraja Terancam Sanksi Pidana

Pamer Spanduk Bertuliskan Coblos Nomor 2, Oknum ASN di Tana Toraja Terancam Sanksi Pidana

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pamer Spanduk Coblos Nomor 2, Staf Kelurahan Tongko Sarapung JT (kanan) terancam sanksi pidana dan dilapor ke KASN, Kamis (19/11/2020). 

Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andi Lolo, dilaporkan oleh seorang warga bernama Abdul Asis Assen pada Senin (2/11/2020) malam.

Kasusnya, karena Alfian dituding melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, baru-baru ini Alfian diduga memposting status di media sosial Facebook dengan tagline ajakan untuk mendukung pasangan petahana Nico Biringkanae-Victor Datuan Batara.

"Dia (Alfian) menyebar berita bohong dalam Pilkada Tana Toraja. Ia juga ketahuan memposting status ajakan mendukung Ni-Vi melalui akun Facebook BPBD Tana Toraja," sebut Assen, Selasa (3/11/2020) malam.

Kepala BPBD Tana Toraja dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja, Senin (2/11/2020)
Kepala BPBD Tana Toraja dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja, Senin (2/11/2020) (Ist)

Alfian, lanjutnya, menulis 'bersama kita bisa kobarkan lagi semangat sahabat sobat Ni-Vi, jangan lengah dan jaga kekompakan, salam dua jari'.

Assen menambahkan, laporannya ke Bawaslu ada tiga point. Pertama foto Alfian yang menggunakan baju bergambar angka dua.

Kedua, bukti print rilis berita terkait bantahan Polmark Research yang telah lalukan survey di Tana Toraja.

Ketiga bukti print status Alfian yang di posting melalui akun Facebook resmi BPBD Tana Toraja.

Sementara, Alfian sebelumnya telah mengklarifikasi tuduhan bahwa ia mengkampanyekan atau mendukung Nico-Victor.

Klarifikasi Alfian disampaikan melalui akun resmi BPBD Tana Toraja.

Baca juga: 15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like & Share, Lengkap Jenis Sanksi

Baca juga: Soal Netralitas ASN, NA: Jangan Takut Tidak Mendukung Bosmu!

"Mohon perhatian, akun ini di hack, dibajak oleh oknum tidak bertanggungjawab, kami tidak pernah memposting masalah politik dalam status kami, terimakasih," tulisnya.

Bahkan, Alfian telah melapor ke Polres Tana Toraja. Laporan Alfian karena akun BPBD Tana Toraja di hack.

Untuk diketahui juga, selama Pilkada 2020 berlangsung Alfian sudah dua kali dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan pertama Alfian pada pertengahan Juni 2020 lalu, kasusnya sama yakni melanggar netralitas sebagai ASN.

Kasus Alfian yang pertama pun memenuhi unsur pelanggaran dan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).

Bahkan rekomendasi Alfian telah turun dari KASN dan saat ini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.(*)

Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved