Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konten Internet

Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
dok kompas.com
Ilustrasi - Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Dalam rilis yang dikirimkan Anggota Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad Bawaslu RI telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa. 

Dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. 

Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal Laporkan di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks.

Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.

Hasilnya 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hasilnya, 77 url yang diuga melanggar. Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. 

Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online.

Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook.

Rinciannya 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November.

Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down. Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved