Tribun Makassar
Besok DKPP Periksa Ketua Bawaslu Luwu, Kasusnya?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (19/11/2020) pukul 09.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh Ismail.
Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Dalam pokok aduannya, Ismail menyebutkan pada (18/8/2020) ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.
Selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Ia juga menduga Abdul Latif masih menduduki pimpinan dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam rilisnya, Rabu malam.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP.
Memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad