Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjan /Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Dana Rp 10 Triliun Sudah Cair

Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjan / Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Belum Cair? CEK Rekening, Pastikan!

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi. Segera cek rekeningmu, BLT subsidi gaji Termin 2 tahap 3 sudah dicairkan. 

“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Ida.

Pemerintah Sudah Salurkan Dana Rp 10 Triliun

Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin atau tahap kedua kembali cair.

BLT gaji tahap 2 ini, ditransfer kepada 2,7 juta penerima.

Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan hingga akhir September 2020, pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar 10 triliun 800 miliar rupiah kepada 9 juta penerima manfaat program subsidi gaji.

Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala.

Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Ada sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan.

Syarat itu antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Namun dari sejumlah persyaratan itu, perwakilan buruh meminta program subsidi gaji ini jangan hanya diberikan kepada peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.

Pasalnya, jumlah buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga sangat banyak.

Sebagai catatan, pada termin kedua, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan subsidi gaji kepada lebih dari 4,8 juta pekerja dengan total anggaran dikeluarkan sebanyak 5,8 triliun rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Segera Cek, BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap III Sudah Disalurkan! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved