Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

Jelang Pemilihan, BK Ilegal Paslon Pilkada Tana Toraja Mulai Marak di Jalan

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tana Toraja 9 Desember mendatang, bahan kampanye (BK) sejumlah paslon mulai marak di jalanan. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU
Jelang Pemilihan, BK 'Ilegal' Paslon Pilkada Tana Toraja Mulai Marak di Jalan, Kamis (19/11/2020). 

Kali ini Bawaslu mencopot BK milik paslon nomor urut 3 Albertus Patarru-John Diplomasi (Al-John) di Pasar Songgo, Kecamatan Sangalla' Selatan. 

BK yang dicopot tersebut berupa poster dan spanduk. 

Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan, pembersihan BK dilakukan oleh pengawas kecamatan (Panwascam) setempat. 

Bahan kampanye paslon Al-John di pasar Songgo, Sangalla' Selatan dicopot Bawaslu Tana Toraja, Selasa (10/11/2020)
Bahan kampanye paslon Al-John di pasar Songgo, Sangalla' Selatan dicopot Bawaslu Tana Toraja, Selasa (10/11/2020) (TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY PASERU)

Setelah Bawaslu melakukan koordinasi dengan Tim Pemenang Al-John. 

"Dicopot karena melanggar aturan, karena BK dipasang di tempat atau fasilitas milik pemerintah," papar Serni Pindan.

BK tersebut, kata Serni, melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme Pilkada. 

"Sehingga diberi sanksi penurunan," ujar Serni Pindan. 

Sebelumnya, Bawaslu Tana Toraja akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Nico-Victor di Pasar Sentral Makale, Senin (9/11/2020). 

Baca juga: Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down

Baca juga: Calon Wakil Bupati Soppeng Tepis Isu Soal Warga Akan Dirapid dan Diswab di Hari Pencoblosan

APK berupa poster tersebut dicopot dari dinding dan sejumlah tiang di pasar Makale. 

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan mengakatan, penertiban poster itu dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Makale. 

"Setelah menerima laporan dan lakukan koordinasi, panwascam langsung turun dan melakukan pembersihan," sebut Serni. 

Dijelaskan, poster bergambar paslon Nico-Victor itu telah melanggar aturan.

Yakni pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme, juga pemasangan APK ditempat fasilitas milik pemerintah.

Baca juga: Terkait Tewasnya 2 TKA PT Huadi Bantaeng Saat Bekerja, Polisi Panggil Ahli K3

Baca juga: 15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like & Share, Lengkap Jenis Sanksi

"Jadi hari ini kita turunkan atau bersihkan," ujar Serni. 

Sebelumnya, poster Nico-Victor yang jumlahnya puluhan itu nampak tertempel di dinding dan tiang pasar Makale. 

Sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui siapa yang menempelnya.

Mereka menduga poster ditempel saat waktu dini hari atau saat pasar lagi sepi-sepinya.(*)

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved