15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like & Share, Lengkap Jenis Sanksi
15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like dan Share, Lengkap Sanksi
TRIBUN-TIMUR.COM - 15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like dan Share, Lengkap Sanksi
Ada sejumlah aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono.
Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi.
Pelanggaran khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.
5.Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
6.Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.
7.Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.
8.Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
9.Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.