Kasus Narkoba
Kantongi 7 Saset Sabu-sabu, 3 Warga Pitumpanua Wajo Dibekuk Polisi
Kantongi 7 Saset Sabu-sabu, 3 Warga Pitumpanua Kabupaten Wajo Dibekuk Polisi
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kantongi 7 Saset Sabu-sabu, 3 Warga Pitumpanua Wajo Dibekuk Polisi
Tiga warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo ditangkap lantaran mengantongi sabu-sabu, Selasa (17/11/2020) malam.
Mereka masing-masing berinisial, IW (28), AG (28) & AT (26). Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari upaya penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Wajo.
Awalnya, dua orang tertangkap IW dan AG yang mengantongi 7 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu.
"Tadi malam kita lakukan penangkapan, awalnya dua orang yang tertangkap dan ditemukan 7 saset sabu-sabu dalam penguasaannya," kata Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Agus Salim, Rabu (18/11/2020).
Selanjutnya, setelah penangkapan dua orang tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap AT.
"AT yang berperan sebagai orang yang menjual tujuh saset narkotika jenis sabu tersebut," katanya.
Ketiga lelaki tersebut kini diamankan di Mapolres Wajo. Pelaku pun disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)