Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, Perwira Polisi Malah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kabar buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, perwira polisi malah ditangkap polisi, ini kasusnya.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi polisi. Kabar buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, perwira polisi malah ditangkap polisi, ini kasusnya. 

2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved