Kabar Buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, Perwira Polisi Malah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kabar buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, perwira polisi malah ditangkap polisi, ini kasusnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, perwira polisi malah ditangkap polisi, ini kasusnya.
Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial BS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan.
Perwira polisi berinisial BS tersebut diduga terlibat sindikat pererdaran narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamanakan barang bukti berupa sabu sebanyak 0.57 gram, serta uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, mereka sebelumnya melakukan operasi senyap untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pagaralam.
Pada Kamis (13/11/2020), petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap Iptu BS dengan barang bukti sabu.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan terhadap empat orang warga sipil, di mana dua di antaranya merupakan jaringan Iptu BS.
"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," kata Dolly saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
Tersangka Dolly menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya.
Adapun para tersangka lainnya yakni BB, S (45), E (48) dan H (37).
Dari kelima tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 83,4 gram.
Kemudian, ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.
"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," ujar Dolly.
Pasal 114 UU Narkotika
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-buruk-buat-kapolri-jenderal-idham-azis-2-18112020.jpg)