Konten Internet
Bawaslu Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) Periksa 380 Konten Internet, 182 Diminta Take Down
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk , terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet.
Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.
Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.
Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hoaks-dan-pencegahannya.jpg)