Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan

Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,"

Editor: Hasrul
DOK KOMPAS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Presiden RI, Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam pidana 1 Tahun penjara dan denda 100 Juta.

Ancaman pidana dan denda tersebut akibat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Anies Baswedan pun sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam, Begini Jawabannya? Dinilai Diam Saja Saat Rizieq Shihab Buat Acara

Baca juga: Serunya ILC TV One Anies Baswedan Hadir Setelah Diperiksa Anak Buah Jenderal Idham Azis, RK Juga

Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan menyangkut acara pernikahan putri Rizieq Shihab
Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan menyangkut acara pernikahan putri Rizieq Shihab (istimewa)

Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang

Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.

Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 95 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Bela Gubernur Anies, NasDem: Kalau Acara Habib Rizieq Langsung Dibubarkan Bisa Rusuh

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menilai, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak langsung membubarkan kerumunan massa saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sudah tepat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved