Tribun Wajo
Tak Bawa KTP dan Buang Sampah Sembarangan, 6 Warga Wajo Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak enam warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan disidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sebanyak enam warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan disidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda), Selasa (17/11/2020).
Lima orang disidang lantaran melanggar Perda nomor 39 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Satu orang melanggar Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan dan keindahan.
"Enam orang, diantaranya lima pelanggar tidak membawa KTP, satu orang pelanggar membuang sampah di sembarang tempat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid.
Mereka yang disidang diputus bersalah dan membayar denda sesuai ketentuan. Dendanya berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Lebih lanjut, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Wajo menegakkan Perda, serta menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Wajo menjaga kebersihan dan keindahan kota.
"Giat ini bertujuan membantu program Bapak Bupati Wajo dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota," katanya.
Diharapkan, masyarakat senantiasa membawa KTP setiap bepergian, dan juga diharapkan tidak membuang sampah sembarangan.(*)