Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Guru Besar Unhas Jadi Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105/Kepmen-KP/2020 tertanggal 27 Oktober 2020

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Dua Guru Besar Unhas Jadi Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan
handover
Prof Andi Iqbal Burhanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua guru besar dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas terpilih sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105/Kepmen-KP/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Kedua guru besar tersebut adalah Prof Sharifuddin Bin Andy Omar (Bidang Biologi Perikanan, dari unsur Pakar) dan Prof Andi Iqbal Burhanuddin (Bidang Biologi Laut, dari unsur Akademisi).

Prof Iqbal Burhanuddin menjelaskan, sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, dirinya akan memberikan masukan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

“Tugas kami adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penelaahan hasil penelitian dan pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia atau best scientific evidence,” kata Prof Iqbal, Selasa (17/11/2020).

Keanggotaan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini berjumlah 35 orang, yang terdiri atas unsur Pakar, Akademisi, dan Pejabat Instansi Pemerintah Terkait.  

Keanggotaan Komite berlangsung selama tiga tahun.

Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu menyampaikan selamat dan turut berbangga atas terpilihnya sumber daya Unhas menempati posisi strategis di tingkat nasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki oleh Unhas memang diperhitungkan di tingkat nasional. Saya berharap Prof Iqbal dan Prof Sharifuddin dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa nama baik Unhas,” kata Prof Dwia.

Pembentukan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2020.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved