Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam, Begini Jawabannya? Dinilai Diam Saja Saat Rizieq Shihab Buat Acara

Diperiksa 9 jam sepanjang pemeriksaan, Anies mengaku diberi 33 pertanyaan. Seluruh pertanyaan tersebut terangkum menjadi laporan sepanjang 23 halaman.

Editor: Arif Fuddin Usman
intisari-online.id
Suasana acara di kediaman Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan warga, padahal DKI Jakarta tengah PSBB. Pemprov DKI Jakarta disorot publik karena dinilai membiarkan peristiwa tersebut. 

"PSBB ga berlaku utk ormas ya pak?" tulis akun itu.

Begitu juga akun rivaldiyesita yang menilai Anies pandang bulu dalam penegakan peraturan PSBB transisi yang berlaku saat ini.

"Mohon hukum jangan pandang bulu pak, yang pedagang anda tertibkan, anda denda, anda tutup, yang pernikahan serame itu anda tidak tindak dan di fasilitasi, ingat.

Apa yang anda tanamkan itu yang anda terima. Rakyat bisa tau mana yang tulus dan mana yang hanya retorika," kata dia.

Pembelaan Kubu Pemprov DKI

Di tengah hujan kritik atas penyelenggaraan acara oleh Rizieq yang mengundang kerumunan, dua pemimpin DKI Jakarta justru melontarkan pernyataan pembelaan.

Anies mengklaim, Pemprov DKI sudah mengingatkan Rizieq untuk menerapkan protokol kesehatan apabila mengadakan acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara.

Ditujukan kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Anies Baswedan mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Anies Baswedan bahkan berani membandingkan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota dan daerah lainnya.

Menurut Anies Baswedan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan

Seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.

Dia bahkan mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada),

Tetapi tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved