BLT
BLT BPJS Ketenagakerjaan / Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker
Kemenaker terus berupaya mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di termin kedua ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan / Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan Menaker
Pemerintah mulai mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 awal bulan November 2020.
Sama seperti tahap pertama, setiap penerima langsung menerima Rp 1,2 juta.
Apakah Anda sudah cek rekening?
Berikut penjelasan resmi Menaker Ida Fauziyah soal penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 2.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (14/11/2020).
Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Tidak Semua Penerima Gelombang 1 Dapat, Ini Alasannya
Baca juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Bank Mandiri, Maybank & Panin: BRI-BCA Kapan?
Baca juga: ALHAMDULILLAH BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Cek Rekeningmu, Login kemnaker.go.id/SSO
Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.
Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta. Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.