Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Baswedan Tegas Beri Denda Rp 50 Juta ke Rizieq Shihab, Berani Buat Kerumunan di Masa Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberi denda Rp 50 juta ke Rizieq Shihab.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan layar youtube
Anies Baswedan Tegas Beri Denda Rp 50 Juta ke Rizieq Shihab, Berani Buat Kerumunan di Masa Pandemi 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya tak tinggal diam melihat pemimpin FPI Rizieq Shihab yang berani melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

DIketahui Habib Rizieq Shihab nekat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan mengundang sekira 10.000 orang.

Mendapat sorotan karena berani membuat kerumunan di saat PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberi denda Rp 50 juta ke Rizieq Shihab.

 

Pemberian denda ini, mengundang pujian dari Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan denda kepada Habib Rizieq Shihab mendapat pujian.

Pujian itu dilontarkan oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhan denda sebsar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq setelah pernikahan sang putri dan Maulid Nabi Muhammad SAW.  

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, pasca acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Ketua FPI Rizieq Shihab.

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut, denda sebesar 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Baca juga: Anies Baswedan Unggah soal Bazar Online di Instagram, Netizen Serang soal Kerumunan Rizieq Shihab

Baca juga: ALASAN Mengapa Ustaz Abdul Somad Bela Habib Rizieq, Apa yang Beda dari Sosok Imam Besar FPI?

Baca juga: Nikita Mirzani Dikenal Pemberani Hingga Tantang Pendukung Habib Rizieq, Tak Berkutik ke Wanita Ini

Baca juga: Dr Tirta Ikut Soroti Habib Rizieq Shihab : Kenapa Diizinkan? Bilang Saja Satgas Takut Sama Massa

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker. Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah. Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.

Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved