Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Didekat Polsek Rappocini, 1 Tersangka

RH kata Iptu Nurtjahyana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dialami ASR

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Sebelum Diamuk di dekat Polsek Rappocini, ASR Todongkan Pistol ke Warga - Screenshot rekaman video aksi penodongan senjata oleh ASR sebelum diamuk dan kondisinya setelah diamuk dekat Polsek Rsppocini, Jumat kemarin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi terus mendalami kasus pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap ARS yang terjadi di dekat Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat dini hari, kemarin.

Terbaru, Unit Reskrim Polsek Rappocini telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang ramai di perbincangkan di jagat media sosial itu.

"Perkembangan kasusnya sudah ada satu orang yang kita tetapkan menjadi tersangka dengan inisial RH," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020) malam.

RH kata Iptu Nurtjahyana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dialami ASR, warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

"Tersangka dari pengrusakan dan penganiayaan (ASR)," ujar Nurtjahyana.

Kronologi versi Polisi

Penganiayaan yang dialami ASR terjadi Jumat 13 November sekitar pukul 04.00 Wita,  berlangsung di Jl Sultan Alauddin, tidak jauh dari Mapolsek Rappocini.

Tidak hanya dianiaya, korban sang pengemudi mobil ASR (22) juga dipanah menggunakan anak panah busur pada bagian bawah ketiaknya.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus yang dikonfirmasi ihwal kejadian itu, mengungkapkan, korban ASR awalnya melintas di Jl Veteran Selatan menggunakan knalpot bersuara bising.

"Sehingga korban dikejar dan dilempari serta dibusur oleh sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor," kata Kompol Haji Edy sapaan Kompol Supriady Idrus.

Kelompok pemuda itu dari pengakuan korban ASR, lanjut Haji Edy, diperkirakan berjumlah ratusan orang.

ASR yang dikejar pun menancap gas mobilnya ke arah Jl Sultan Alauddin hingga berhenti di samping Mapolsek Rappocini.

Ia dan seorang temannya pun keluar dari mobilnya dan berlari ke arah gerbang Polsek Rappocini. Tujuannya, agar dapat berlindung di dalam Mapolsek Rappocini.

Namun, belum sampai di dalam Mapolsek, ia dihadang oleh sejumlah kelompok pengejar itu.

"Massa kemudian melakukan pengrusakan terhadap mobil korban dengan cara melempari batu dan menendang mobil korban," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved