Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Polda Metro Jaya: Penikam Timses Appi-Rahman Ditangkap Ini Komplotannya

Kasus ini melibatkan tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya sebagai korban berdasarkan laporan

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
ist
Rekonstruksi kasus penikaman timses Appi-Rahman 

Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana dimaksud, Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KASUBDIT 3/RESMOB, Kompol Handik Zusen, melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tersangka atas nama AP ditangkap pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 disebuah area parkir yang beralamat di Area Parkir Ruko Icon Jl. Meruya Ilir Raya RT. 008/RW.007, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka habis memakirkan sepeda motornya.

Tersangka atas nama S ditangkap pada hari Senin tanggal 09 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Perum Ning’s Residence Blok. A/06 Rt.003/001 Kel. Kalisuren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor Prov. Jawa Barat dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama MNM ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 di Kantor Subdit 3/Resmob setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tersangka atas nama S Als AR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Kapuk Muara RT. 010/004 Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama F ditangkap Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 di sebuah Gudang Las di Jalan Raya Manunggal Gg. Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka sedang bekerja di bengkel las tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP.

Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved