Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Polda Metro Jaya: Penikam Timses Appi-Rahman Ditangkap Ini Komplotannya

Kasus ini melibatkan tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya sebagai korban berdasarkan laporan

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
ist
Rekonstruksi kasus penikaman timses Appi-Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau Tindak Pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu dan Atau Tindak Pidana percobaan pembunuhan.

Kasus ini melibatkan tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya sebagai korban berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1522/K/XI/2020/Restro Jakpus, Sabtu (7/11/2020).

Kejadian penusukan ini di halte depan Gedung Kompas Gramedia, Jl Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat debat kandidat Pilwali Makassar 2020, 7 November lalu.

Tersangka yang diamankan lima orang yakni F 40 tahun (Peran Eksekutor), MNM 50 tahun (Peran : yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan).

Kemudian S 51 tahun (Peran : yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada
Eksekutor), AP 46 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan) dan S alias AR, umur 39 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan).

Dua orang masih berstatus DPO yakni AR alias R, 25 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan) dan  JH alias J, Laki-laki, umur 40 tahun (Peran : Joki Eksekutor).

Dilansir dari siaran Pers Polda Metro Jaya, modus para pelaku yakni dengan perencanaan pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

Kronologis

Awalnya korban MUHARRAM MADJID pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 18.40 WIB akan mengikuti acara debat Calon Walikota Makasar dan Wakil Calon Kota Makasar yang diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta yakni Kompas TV.

Kemudian pada saat korban sedang menunggu beberapa teman-temannya yang lainnya, tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

Adapun ciri-ciri pelaku memakai kemeja panjang kotak-kotak warna coklat dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor berboncengan dengan pelaku lainnya yang sudah menunggu di pinggir jalan.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka berat lalu dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Selanjutnya pelapor selaku kuasa dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara diperoleh fakta-fakta bahwa awalnya pada tanggal 5 November 2020, tersangka MNM alias DA tiba di Jakarta dengan maksud untuk menghadiri Debat Calon Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 yang akan diselenggarakan oleh Stasiun TV Swasta yakni Kompas TV pada tanggal 7 November 2020.

Dimana tersangka MNM selaku masa pendukung Paslon Nomor Urut 01, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).

Sesampainya di Jakarta, tersangka MNM menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta untuk menghadiri acara Debat tersebut.

Setelah itu tersangka MNM mengirimkan Video Penghinaan (Provokasi) yang dilakukan oleh korban MUHARRAM MADJID alias MUS kepada tersangka F alias AM dan oleh tersangka F alias AM Video Penghinaan tersebut di Upload dalam Group WhatsApp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, dimana selaku admin group tersebut adalah tersangka AP alias DP.

Pada tanggal 7 November 2020 sekitar 12.00 WIB, tersangka AP mendapat perintah dari tersangka MNM untuk mengumpulkan anggota group tersebut didaerah Pesing/Tubagus Angke Jakarta Barat.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah pinggir jalan di daerah Pesing/Tubagus Angke Jakarta Barat dihadiri oleh Tersangka MNM, S alias DS, S alias AR, F alias AM, AP alias DP, AR alias R (DPO), JH alias J (DPO), I, A dan G.

Pada saat pertemuan tersebut, tersangka MNM memperlihatkan Video Penghinaan (Provokasi) yang dilakukan oleh korban Muharram Majid alias MUS dan menyampaikan kepada seluruh anggota.

“Kalau kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalau dia arogan tusuk aja," dikutip dari siaran Pers Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan lima unit sepeda motor para tersangka berangkat menuju Menara Kompas TV yang berada di Jl Tentara Pelajar Tanah Abang Jakarta Pusat dan di tempat tersebut bertemu dengan tersangka MNM dan disela-sela perbincangan tersebut tersangka MNM mengatakan kepada para tersangka lainnya untuk mengawasi jalannya eksekusi yang akan dilakukan oleh tersangka F.

Selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S menginformasikan jika korban sudah tiba di sekitar Menara Kompas TV tepatnya di depan Halte Menara Kompas TV, Jl. Tentara Pelajar, lalu tersangka F bersiap-siap untuk melakukan penusukan.

Pada saat tersangka F bersiap-siap dirinya meminta S untuk menyiapkan kendaraan yang nantinya akan digunakan untuk melarikan diri namun ditolak oleh tersangka S.

Kemudian tersangka F meminta kepada tersangka S untuk memanggilkan tersangka AR alias R (DPO) dan tersangka AR alias R (DPO) mau untuk membawa kabur tersangka F setelah eksekusi/penusukan dilakukan.

Setelah korban di tusuk, tersangka F melarikan diri bersama tersangka tersangka AR alias R (DPO) menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka F membuang pakaian yang dipakai setelah ekseskusi tersebut di sungai sekitaran Jembatan Dekat Roxy Jakarta Barat untuk menghilangkan barang bukti.

Sedangkan tersangka MNM memerintahkan kepada seluruh anngota FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan berikut chat WA di dalam group untuk menghilangkan barang bukti agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak Kepolisian.

Selain itu tersangka tersangka F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada tersangka S sebesar Rp 1,5 Juta dan oleh tersangka S uang
tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka JH sebesar Rp 500 ribu.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana dimaksud, Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KASUBDIT 3/RESMOB, Kompol Handik Zusen, melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tersangka atas nama AP ditangkap pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 disebuah area parkir yang beralamat di Area Parkir Ruko Icon Jl. Meruya Ilir Raya RT. 008/RW.007, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka habis memakirkan sepeda motornya.

Tersangka atas nama S ditangkap pada hari Senin tanggal 09 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Perum Ning’s Residence Blok. A/06 Rt.003/001 Kel. Kalisuren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor Prov. Jawa Barat dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama MNM ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 di Kantor Subdit 3/Resmob setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tersangka atas nama S Als AR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Kapuk Muara RT. 010/004 Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama F ditangkap Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 di sebuah Gudang Las di Jalan Raya Manunggal Gg. Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka sedang bekerja di bengkel las tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP.

Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved