Prajurit TNI Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer Gegara Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’
Prajurit TNI Kopda Asyari dijatuhi sanksi militer gegara teriak ‘kami bersamamu Habib Rizieq’
Dukungan secara pribadi, menurutnya, sebenarnya merupakan hak seseorang. Namun, ketika sedang bertugas, prajurit haruslah netral.

"Kita intinya, apa pun cerita, hal seperti itu nggak boleh terjadi di lingkungan prajurit TNI," tutur Kolonel Refki.
Kolonel Refki juga membantah pernyataan Kopda Asyari yang mengaku mendapat tugas memberi pengamanan kepada Habib Rizieq.
"Tugasnya kan untuk pengamanan objek vital. Kan bandara itu objek vital, memang ada kedatangan Habib Rizieq, cuma di situ kan implikasinya banyak sekali. Ada kerumunan, ada keramaian, ada hambatan masyarakat," ujar Kolonel Refki.
"Hingga kehadiran kita di situ diharapkan paling tidak, pertama, keamanan/ketertiban bandara, itu kan area khusus ya,” kata Kolonel Refki.
Baca juga: Video: Seorang Simpatisan Habib Rizieq asal Bogor Meninggal Dunia di Tengah Kerumunan Massa
“Kemudian berikutnya, situasi pandemi Covid, ada kerumunan itu. Sementara kita kan masih melaksanakan operasi yustisi dan PDK itu penegakan disiplin kesehatan," imbuh Kolonel Refki.
Jajaran Kodam Jaya pun menyayangkan tindakan prajuritnya itu.
Kolonel Refki mengingatkan prajurit tidak bisa menyebarluaskan apa yang sedang ia kerjakan saat bertugas. Kolonel Refki menegaskan tindakan Kopda Asyari menyalahi aturan.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ngamuk di Kantor BNN Bone, AKBP Ismail Husein Langsung Lakukan Ini
"Ini kok prajurit ini ndilalahnya istilahnya malah kalau saya bilang celometan-lah ngomong seperti itu,” katanya.
“Namanya kan kalau dia sedang bertugas tidak boleh diekspose ke luar," sebutnya.
Hingga kemarin Kopda Asyari sedang menjalani pemeriksaan intern Kodam Jaya.
Jika nantinya dianggap masuk ke ranah pidana, Kopda Asyari akan diproses sesuai hukum militer.
Baca juga: 901 Ribu Surat Suara Pilwali Makassar 2020 Mulai Dicetak, Pihak Temprina Media Grafika Pastikan Aman
"Kalau dia nanti sekiranya hanya perlu diberi hukuman disiplin, nanti setelah pemeriksaan, ankum (atasan yang berhak menghukum) yang bisa menindaknya. Ankum-nya itu komandan satuannyalah," terang Kolonel Asyari.
Kodam Jaya melakukan pemeriksaan secara saksama. Dengan begitu, kata Kolonel Asyari, hukuman dapat diberikan secara adil.
"Kita lihat dulu, jangan sampai tergesa-gesa kita memberikan hukuman tidak adil kepada anggota,” jelasnya.