BLT
Nama Anda Dicoret? Pastikan di kemnaker.go.id Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1,2 Juta
"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Anda Dicoret? Pastikan di kemnaker.go.id Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Rp 1,2 Juta
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hari ini, Senin (9/11/2020).
Apakah anda sudah menerimanya?
Cek rekening atau pastikan nama Anda terdaftar di kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Pengajuan Bantuan UMKM dan Daftar Jenis Usaha yang Berpulang Besar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum, Login di kemnaker.go.id buat Cek Nama Penerima
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 yang mulai disalurkan, Senin (9/11/2020), meski diakui penyalurannya terlambat dengan beberapa alasan.
Beberapa alasan keterlambatan penyaluran BLT termin 2 diutarakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang telah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) diluncurkan hari ini.
Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.
Baca juga: Olly-Steven Target Menang 75 Persen di Nusa Utara, Mulai Bangun Infrastruktur Hingga Ketua DPRD
Baca juga: Serahkan 879 Sertifikat Tanah Gratis, Pjs Bupati Minut Apresiasi Program Presiden
Baca juga: Pembangunan Pesantren dan Islamic Centre Masuk Visi dan Misi Gubenur Sulut Olly Dondokambey
Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.
Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua ini.