Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Teropong

Kolom Teropong Abdul Gafar: Hentikan !

Kolom Teropong: Hentikan ! oleh Abdul Gafar, Dosen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
dokumen Abdul Gafar
Abdul Gafar 

Boleh saja di awal pertandingan, di pertengahan waktu atau bahkan bisa saja menjelang akhir pertandingan terpaksa dihentikan. Wasit punya kuasa.

Dalam berbagai aktivitas, termasuk dunia politik, urusan ‘menghentikan’ bukanlah barang baru.

Saat ini pemilihan calon bupati kepala daerah, walikota, dan  gubernur sudah ada pasangannya.

Pasangan ini dapat gagal untuk ke tahapan pemilihan berikutnya jika dalam proses ke arah itu terdapat indikasi pelanggaran.

Kejadian ini pernah menimpa pasangan calon walikota Makassar periode lalu. Ada pasangan calon dihentikan oleh kerja KPU karena dinilai terjadi pelanggaran.

Tersisa satu pasangan calon yang berhadapan melawan kotak kosong. Akhir pertandingan, kotak  kosong menang, sehingga tidak ada pelantikan walikota definitif.

Henti-menghentikan sebuah proses ada yang berhasil, namun lebih banyak yang gagal.  

Baru-baru ini pemerintah bekerja sama parlemen telah menghasilkan sebuah Rancangan Undang-Undang Cilaka-20.

Dalam waktu yang singkat, RUU tersebut telah berubah menjadi UU.

Hasil kerja cepat ini menimbulkan reaksi kecaman dari kelompok masyarakat karena dianggap dapat merugikan.

Setelah terjadi ribut-ribut antara aparat keamanan dengan pihak penentang undang-undang tersebut, akhirnya pemerintah tetap menyetujui.

Gerakan-gerakan elemen masyarakat tidak dapat menghentikan jalannya penetapan undang-undang itu.

Ada pengabaian terhadap tuntutan masyarakat. Peduli amat dengan masyarakat.

Undang-undang ini akan mendatangkan manfaat yang sangat luar biasa positifnya bagi negara di masa datang, begitu mungkin harapan dari pemerintah.

Toh kalau capek demonstrasi penolakan akhiernya akan berhenti dengan sendirinya. Ada istilah yang populer “biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved